Ekonomi
Bantu Sukseskan Pemulihan Ekonomi, Tuanku Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak
SELAPOST.COM, Aceh - Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi Aceh dan berada di bagian paling barat ibukota provinsi di Indonesia menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang menggantungkan pendapatan asli daerahnya (PAD) dari pajak. Dengan luar wilayah yang hanya 62,36 KM² menjadikan Kota Banda Aceh sebagai kota yang termasuk dalam kategori kecil dibandingkan demgan luas wilayah kota lainnya di Indonesia.
Pasca pandemi Covid 19 dalam rangka membantu menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan Pemerintah sebagai upaya memulihkan perekonomian masyarakat Indonesia, Wakil ketua komisi II DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak.
Tuanku menyebutkan pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak kepada tingkat kesehatan manusia saja, melainkan berdampak pada perekonomian negara hingga rakyat terkecil.
Sebab itu pada saat ini semua pemerintahan negara di dunia dan tidak terkecuali pemerintahan kota Banda Aceh membutuhkan dana yang bersumber dari pajak.
Selain tertib membayar pajak, Tuanku mengimbau agar masyarakat juga membenahi pelaporan pajaknya.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta berkontribusi dalam melakukan pembayaran pajak serta pelaporan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Sabtu (13/8/2022).
Saat ini, kata Tumad sapaan akrabnya, berdasarkan hasil laporan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Kota Banda Aceh, saat ini jumlah wajib pajak di kota Banda Aceh ada 85 hotel, 791 restoran, hiburan 24, PBB 79.000, reklame 3500.
Untuk saat ini pajak daerah seperti transaksi di restoran, hotel dan cafe masih 10% karena ia merupakan wewenang dari pemerintah kota (pemko). Artinya pajak itu dipungut pemko dan masuk ke penerimaan daerah, bukan ke pemerintah pusat melalui Ditjen pajak sehingga tidak terpengaruh kenaikan tarif PPN yang sudah mencapai 11%. Sebagaimana yang tersebut di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Oleh karena itu, Tumad mengajak kepada seluruh pelaku usaha dan warga kota Banda Aceh untuk bisa taat dalam membayar pajak yang menjadi kewajibannya.
Dari hasil pajak ini nantinya akan dijadikan sebagai sumber pembiayaan untuk membangun kota Banda Aceh yang lebih baik.