Opini
DPRA dan Pertaruhan Rasa Malu
Oleh : Muhammad Luthfi
Interpelasi kalau lama-lama tidak terealisasi akan jadi konsumsi kalangan semua usia. Bisa jadi juga akan jadi istilah plesetan karena dunia yang serba bebas beropini ria ini memungkinkan sebuah issu dihajar ramai-ramai. Apalagi DPRA pernah jadi bulan-bulanan PLT karena tidak dianggap. Saat itu, semua hujatan dibagi rata oleh netizen Aceh, untuk DPRA dan PLT.
DPR Aceh selaku representasi rakyat Aceh kali ini benar-benar harus berani menunjukkan taringnya di hadapan eksekutif Aceh, jika memang terdapat kejanggalan dalam membuat kebijakan.
Ditambah lagi masyarakat sudah memberikan tekanan-tekanan lewat pergelaran unjuk rasa karena menduga kebijakan gubernur tidak benar benar berdampak bagi kehidupan masyarakat Aceh apalagi ditengah hantaman pandemi covid 19 ini.
Ini momen yang tepat bagi DPRA untuk melakukan interpelasi terhadap PLT Gubernur Aceh, karena disamping untuk menjalankam fungsi pengawasannya, sekaligus untuk memperbaiki kebijakan publik yang barangkali sudah tidak berada pada jalur yang benar, dan ini sesuai dengan tuntutan dari aksi demontrasi seperti transparansi dana covid 19.
pertimbangan lain anggota DPRA untuk menggunakan hak interpelasi adala mengenai kebijakan proyek multiyears yang bernilai trilunan rupiah itu, yang diduga menyalahi aturan, melanggar mekanisme dan berpotensi menyalahgunakan anggaran tersebut, seperti yang di sampaikan ketua GeRAK (gerakan anti korupsi Aceh) di salah satu media berita online pada suatu waktu.
Jika hak interpelasi ini digunakan secara efektif oleh DPRA sehingga memperoleh penjelasan sejelas jelasnya dari eksekutif Aceh, yang berbasis data dan fakta lalu mengumumkan kepada publik, maka publik akan merasa lega dan memperoleh titik terang atas alur penggunaan Dana publik Aceh selama ini. Lagipula, jika DPRA menemukan kecacatan dan ketidaksesuai dengan aturan dalam kebijakan pemerintah Aceh, maka bisa bisa gubernur selaku pimpinan pemerintah di berhentikan dari jabatannya (impeachment).